PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KEDUNGPANE DALAM PEMBERIAN HAK PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA KORUPSI

DOI: 10.24167/jhpk.v4i2.6439 Publication Date: 2024-02-23T07:47:27Z
ABSTRACT
Pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi merupakan hak setiap narapidana, akan tetapi hal tersebut mencederai amanah rakyat atas penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui prosedur pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang kepada narapidana tindak pidana korupsi dan (2) untuk mengetahui hambatan yang ditemui petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan wawancara dan juga dengan cara studi kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa (1) saat masih menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, khusus narapidana tindak pidana korupsi dalam hal pengajuan pembebasan bersyarat perlu memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah membayar uang denda atapun uang ganti kerugian. Undang-undang terbaru menetapkan persyaratan dalam pengajuan Hak Pembebasan Bersyarat oleh narapidana tindak pidana korupsi sudah sama seperti narapidana tindak pidana pada umumnya. (2) Hambatan yang ditemui oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan dalam pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi, berasal dari narapidana itu sendiri dan juga berasal dari pihak Balai Pemasyarakatan yaitu kurangnya petugas.
SUPPLEMENTAL MATERIAL
Coming soon ....
REFERENCES (0)
CITATIONS (0)
EXTERNAL LINKS
PlumX Metrics
RECOMMENDATIONS
FAIR ASSESSMENT
Coming soon ....
JUPYTER LAB
Coming soon ....