Dokter Beriklan: Sebuah Tinjauan Menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012
DOI:
10.26880/jeki.v1i1.4
Publication Date:
2017-10-11T02:25:51Z
AUTHORS (2)
ABSTRACT
Kebutuhan masyarakat akan informasi kompetensi kedokteran di era di mana perkembangan pemasaran dapat dikemas secara eksplisit maupun implisit, baik di media cetak maupun elektronik, menjadi polemik tersendiri bagi dokter. Untuk menunjukkan kapabilitasnya di hadapan masyarakat, penampilan citra baik paling singkat dapat dilakukan melalui iklan. Penelusuran literatur dilakukan untuk menjawab pertanyaan etik terhadap dokter beriklan. Secara etik, baik iklan diri maupun produk dengan klaim kesehatan dan kecantikan yang melibatkan identitas dan gelar seorang dokter tidak dibenarkan kecuali dokter tersebut memiliki STR non-aktif dan/atau pada iklan produk non-kesehatan non-kecantikan yang tidak memunculkan gelar dan atribut dokter sama sekali pada kontennya. Lebih lanjut terkait pelaksanaannya, diharapkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) mampu mengembangkan regulasi baru untuk menindaklanjuti sejawat yang mengalami dilema etik terkait dokter beriklan ini.
SUPPLEMENTAL MATERIAL
Coming soon ....
REFERENCES (0)
CITATIONS (3)
EXTERNAL LINKS
PlumX Metrics
RECOMMENDATIONS
FAIR ASSESSMENT
Coming soon ....
JUPYTER LAB
Coming soon ....